Tata Cara Tuntunan Niat Bacaan Sholat Taubat Nasuha Dari Zinah

Advertisement
Tata Cara Tuntunan Niat Bacaan Sholat Taubat Nasuha Dari Zinah.Sholat taubat adalah sholat untuk menyatakan membersihkan diri dari segala dosa kepada Alloh dengan penuh rasa keperihatinan yang mendalam, karena kita manusia adalah sipatnya lupa dan banyak salah,maka disinalah kita di anjurkan memperbanyak sholat taubat dan membaca sayyidul istigfar berdoa memohon ampun kepada Alloh Swt.

Sholat taubat dikerjakan saat seorang muslim terjerumus ke dalam kemakasiatan, baik maksiat dosa besar atau kecil. Maka ia wajibbersegera taubat dan disunnahkan baginya untuk mengerjakan shalat dua rakaat. Dua rakaat ini termasuk bagian dari amalshalih yang disunnahkanuntuk dikerjakan dalam masa taubat. Ia sebagai wasilah (perantara) kepada Allah untuk mendapatkan taubat dari-Nya dan ampunan atas dosanya.

Tetap terbukanya pintu taubat merupakan bagian dari rahmat Allah Ta'ala kepada umat manusia, Taubat masih tetap berlaku sebelum nyawa sampai dikerongkongan dan matahari terbit dari barat. Kesempurnaan anugerah ini berlanjut dengan mensyariatkan kepada mereka ibadah paling mulia (yakni shalat taubat)

Tata Cara Tuntunan Niat Bacaan Sholat Taubat Nasuha Dari Zinah

Orang yang melakukan cara sholat taubat di rutinkan tiap waktu malam maka insya Alloh dosanya yang telah lalu atau maksiat yang menjadi kemurkaan alloh terus dia berhenti melakukan maksiat itu dirinya akan sucikan dan Alloh akan mengampuni segala dosanya baik dosa kecil ataupun dosa besar kalau dosa besar itu namanya taubat Nasuha.

Para ulama bersepakat tentang disyari'atkannya shalat taubat. Diriwayatkan dari Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ


"Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya."
Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ


"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]." (HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Penulis Shahih Fiqih Sunnah dalam megomentari hadits di atas mengatakan, "Dalam sanadnya terdapat kelemahan, hanya saja ayat tersebut menguatkan maknanya. Di samping itu, hadits ini juga dishahihkan oleh sebagian ulama." (Shahih Fiqih Sunnah: 2/95)

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat atau empat (salah seorang perawi ragu), ia memperbagus dzikir dan khusyu' dalam shalatnya, kemudian beristighfar (meminta ampun) kepada Allah 'Azza wa Jalla , pasti Allah megampuninya." (Para pentahqiq al-Musnad mengatakan: Isnadnya hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, no. 3398).

Disunnahkan mengerjakan shalat taubat ini saat seorang muslim bertekad untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah diterjangnya, baik taubat ini segera dikerjakan selepas ia melakukan maksiat itu atau mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang berdosa agar segera bertaubat. Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya maka tetap diterima. Karena taubat bisa diterima selama belum datang satu dari dua kondisi berikut ini:

1. Apabila ruh belum sampai ke kerongkongan. Yakni ia yakin akan segera mati sehingga tidak punya pilihan lain kecuali itu, seperti Fir'aun, dikisahkan dalam QS. Yunus: 91-92.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ


"Sesungguhnya Allah tetap menerima taubat seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di tenggorokan." (HR. Al-Tirmidzi, hadits hasan)

2. Apabila matahari terbit dari barat, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ


"Barangsiapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim, no. 2703)

Shalat taubat ini disyariatkan dalam semua waktu, sampai pada waktu terlarang seperti sesudah shalat 'Ashar. Sebabnya, karena ia termasuk jenis shalat yang memiliki sebab. Maka disyariatkan dan boleh langsung dikerjakan saat datang sebabnya.
Syikhul Islam rahimahullah berkata,

وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ


"Demikian pula shalat taubat (termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat), jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat dua raka’at. Kemudian ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu Bakar Al-Shiddiq.” (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah: 23/215)

Shalat taubat dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dikerjakan sendirian, karena ia termasuk nawafil yang tidak disyariatkan secara berjamaah. Dan disunnahkan untuk beristighfar sesudah selesai mengerjakannya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu di atas.

Tidak ditemukan tuntutan dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menetapkan bacaan tertentu pada dua rakaat tadi. Maka orang yang mengerjakan shalat taubat membaca surat yang dia kehendaki. Selain itu, juga disunnahkan baginya untuk memperbanyak amal shalih lainnya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى


"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)
Di antara amal-amal utama yang bisa dikerjakan oleh orang yang bertaubat: shadaqah, karena shadaqah termasuk sebab besar yang menghapuskan dosa.

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)

Terdapat penguat dari kisah Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, saat Allah menerima taubatnya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dengan sebab (diterima) taubatku, saya akan mensedekahkan semua hartaku kepada Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "tahanlah sebagian hartamu, maka itu lebih baik bagimu." Ia menjawab, "Aku tahan sahamku yang ada di Khaibar." (Muttafaq 'Alaih)

Shalat taubat memiliki landasan shahih dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Shalat taubat disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari dosa besar maupun kecil. Tidak dibedakan, baik dosa itu baru saja dikerjakan atau sudah lama. Shalat taubat bisa dikerjakan pada semua waktu, sampai pada waktu yang terlarang mengerjakan shalat sunnah. Selain mengerjakan shalat taubat, orang yang bertaubat juga dianjurkan mengerjakan amal-amal kebajikan, seperti shadaqah dan selainnya.

Ya Tuhan ampunilah dan sayangilah aku dan terimalah taubatku , sesungguhnya Engkau Maha penerima Taubat dan Maha Penyayang Penghulu Taubat

DOA SAYYIDUL ISTIGHFAR

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ


ALLAHUMMA ANTA ROBBI LAA ILAAHA ILLA ANTA KHOLAQTANI WA ANAA ‘ABDUKA WA ANAA ‘ALAA ‘AHDIKA WA WA’DIKA MAS TATHO’TU, A’UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA SHONA’TU ABUU-U LAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA, WA ABUU-U BIDZANBI FAGFIRLI INNAHU LAA YAGFIRUD DZUNUUBA ILLA ANTA.

Artinya:Ya Allah Engkaulah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang patut disembah hanya Engkau yang menjadikan aku. Aku hambaMu dan aku dalam genggamanMu, aku dalam perjanjian beriman dan berta’at kepadaMu sekedar kesanggupan yang ada padaku. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan yang aku perbuat. Aku mengakui atas nikmat yang Engkau berikan kepadaku dan mengakui atas dosaku, aku mohon keampunanMu, tidaklah ada yang dapat mengampuni dosa seseorang, hanya Engkaulah hai Tuhanku.”

Riwayat Sayyidina Jabir menjelaskan: Rasulullah saw, bersabda: “Pelajarilah dengan baik istighfar utama dan amalkanlah”

Makna sayyid adalah orang yang melebihi kaumnya dalam hal kebaikan dan yang berkedudukan tinggi dikalangan mereka. Nabi Shalallahu ‘alahi wa Sallam menamainya sebagai Sayyidul Istighfar (penghulu istighfar atau raja istighfar), yang demikian itu karena melebihi seluruh bentuk istighfar dalam hal keutamaan. Dan lebih tinggi dalam hal kedudukan.

KANDUNGAN MAKNA

Ini adalah doa agung yang mencakup banyak makna (taubat, merendahkan diri kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala dan kembali menghadap kepada-Nya).

At-Tayibi menerangkan: Sayyidul Istighfar mengandung pengertian atas hubungan erat antara seorang hamba dengan Tuhannya dan mengandung pengakuan atas kelalaian dan kelengahan manusia dalam melaksanakan kewajiban terhadap Tuhan. Padahal manusia telah membuat perjanjian ketika ia masih dalam rahim ibu (dalam alam roh) bahwa ia dalam hidupnya akan senantiasa berta’at dan berbakti kepada Tuhan. Mengakui atas nikmat-nikmat Tuhan, nikmat harta benda, nikmat kelengkapan anggota tubuh dan kesempurnaan panca indera, kesehatan badan, pikiran, kebahagiaan dan sebagainya.

Karena itu manusia senantiasa mohon perlindungan kepada Tuhan, agar nikmat-nikmat tersebut terpelihara dari kemusnahan, karena akibat perbuatan dirinya. Disamping itu manusia mengakui berdosa dan merasa sangat terbatas dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap Tuhan. Timbul kesadaran dari hati nurani yang tulus ikhlas disertai dengan pengharapan mohon keampunan Tuhan setiap pagi dan petang.

FADILAH SAYYIDUL ISTIGHFAR

Rasulullah saw menerangkan: “Siapa membaca istighfar utama diwaktu pagi dengan penuh keyakinan sesuai arti dan tujuan kalimat tersebut, kemudian ia meninggal pada hari itu, ialah ahli surga. Dan siapa yang membaca diwaktu sore dengan cara itu, kemudian ia meninggal pada malam hari, iapun ahli surga.”

Dari Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa memperbanyak istighfar, niscaya Allah menjadikan untuk setiap kesedihannya jalan keluar; dan untuk setiap kesempitannya kelapangan; dan Allah memberi-nya rezeki (yang halal) dari arah yang tidak disangka-sangkanya” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim).

TATA CARA MANDI TAUBAT

Mandi taubat adalah mandi yang dilaksanakan ketikan seseorang baru saja masuk islam ataupun baru taubat dari kefasikan. Mandi taubat ini berbeda dengan mandi junub, dari pengertiannya pun berbeda. Karena mandi junub di wajibkan untuk seseorang yang sedang dalam keadaan junub.

Banyak sekali orang yang belum tahu apa itu mandi taubat dan bagaimana cara menjalankannya. Nah, karena itu kali ini kita akan membahas tentang mandi taubat secara rinci sehingga kita semua bisa mengerti tentang mandi taubat ini.

HUKUM MANDI TAUBAT

Dalam bahasa fiqih mandi taubat adalah mandi bagi orang yang baru masuk islam atau baru keluar dari kefasikan. Menurut imam syafi’i dan imam hanafi mandi taubat memiliki hukum sunnah dan bukan wajib. Jadi tidak semua orang yang baru masuk islam harus menjalani mandi taubat ini.

Pendapat imam syafi’i ini dituliskan didalam sebuah kitabnya dalam masalah 280 yang berisi :
“Mandi taubat adalah sunnah. dan tidak wajib akibat taubat dari kekufuran ataupun kefasikan. Pendapat imam syafi’i ini dikarenakan tidak terhitungnya jumlah sahabat saat itu yang ingin masuk islam. Apabila ada keterangan wajibnya mandi taubat itu niscaya terdapat dalil naqli secara masyhur dan tawatur.

Selain itu imam syafi’i juga mengambil keputusan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW pada sahabat Mu’adz saat dia diutus ke negeri Yaman “Ajaklah mereka kepada kesaksian Tiada Tuhan Selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, bila mereka tunduk dan menaatinya beritahukan kepada mereka bahwa diwajibkannya atas mereka bershadaqah dengan cara mengambil dari harta-harta para aghniya (Orang-orang kaya) dan diberikan untuk kaum fuqaraa’ mereka”

Dan apabila mandi taubat adalah wajib maka Nabi Muhammad SAW pasti akan menjelaskannya.

Sedangkan menurut imam Ahmad, Imam Maliliki dan Ibn Mundzir mereka lebih cenderung mewajibkan mandi taubat ini “Bila seorang masuk islam maka diwajibkan atasnya mandi baik ia kafir asli ataupun murtad. Setelah mandi sebelumnya islam ataupun belum. Mengalami hal yang diwajibkan mandi saat masa kufurna ataupun tidak karea Qais ibn ‘Aashim dan Tsamaamah Bin Atsal masuk islam, kemudian Nabi memerintahkan keduanya mandi taubat” -Tadzukkarah al-Fuwahaa II/145-146

TATA CARA MANDI TAUBAT

1. Berniat dengan baik secara lisan ataupun di dalam hati saat akan melakukan mandi taubat ataupun mandi junub untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kotoran yang menempel di badan.
2. Menuangkan air pada kedua tangan seperti halnya mengambil air wudhu, kemudian basuhlah kedua tangan sebanyak dua atau tiga kali.
3. Mencuci daerah kemaluan dengan tangan kiri.
4. Membersihkan seluruh badan dengan sabun layaknya seperti saat mandi pada umumnya dengan menggosokkan sabun menggunakan tangan kiri.
5. Lalu berwudhu seperti urutan saat berwudhu seperti biasa saat akan sholat dimulai, kemudian mencuci pergelangan tangan sampai dengan membasuh kaki.
6. Membasuh sela sela rambut dengan menyematkan  jari dengan air ke setiap sela rambut sampai kulit kepala. Namun ada beberapa pendapat bahwa hal ini tidak sepenuhnya mutlak dilakukan karena ada riwayat seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, mengenai melepas jalinan rambutnya, beliau menjawab cukup dengan menuangkan air sebanyak tiga kali diatas kepalamu.
7. Membasahi kepala dengan menuangkan air sebanyak tiga kali mulai dari bagian kepala kanan lalu ke kiri.
8. Membasuh seluruh tubuh dimulai dari kanan kemudian ke kiri.
9. Diakhir dengan kaki dan sela sela jari kaki.

Demikian seputar imformasi Cara sholat taubat dan mandi taubat yang kami sampaikan disini semoga sekiranya kita yang muslim mau malakukan sholat taubat.bagi yang bukan muslim juga sekiranya kalau dapat hidayah dari Alloh boleh-boleh saja melakukan sholat Taubat tapi itu harus masuk islam dulu mengucapkan dua kalimah Shyahadatain,bersaksi kepada Alloh dan bersaksi kepada Nabi muhammad di tuntun oleh sebagian orang yang ngerti dengan ajaran agama islam.Untuk artikel terkait kami sajikan juga di halaman berikutnya yaitu tuntunan bacaan sholat .semoga tulisan ini bermanfaat Aamiin.

Advertisement